top of page

AMAN

AMANAH

PROFESSIONAL

Logo Amanah Baitullah Tur

Syarat & Ketentuan.

Berikut adalah beberapa tahapan cara pendaftaran:

  1. Jamaah mengisi formulir pendaftaran

  2. Jamaah membayar DP umrah sebesar Rp. 3.500.000 s/d Rp. 5.000.000 sesuai dengan program atau mngikuti program tabungan Umrah di Bank Syariah Mandiri. Pembayaran wajib di setorkan ke Rekening Perusahaan a/n. PT. Amanah Baitullah Tour dengan lampiran Kuitansi Asli perusahaan. (lampirkan FC. KK dan KTP)

  3. Setiap jamaah yang membayar DP Rp. 3.5 juta maka akan mendapatkan perlengkapan umrah, seperti Koper, Tas Paspor, Tas Kabin, Buku Doa, Kain Ihram, Mukena, Bergo dan bahan seragam batik dan memperoleh surat rekomendasi pembuatan Paspor dan suntik Vaksin meningitis.

Berikut tata cara pengurusan Paspor dan Suntik Meningitis:

Cara Pembuatan Paspor:

  • Mendaftar OnLine https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online

  • Membuat akun dengan menggunakan email

  • Memilih kantor imigrasi sesuai domisili dan menetapkan waktu kedatangan

  • Menyimpan dan mencetak barcode antrian

  • Meminta surat rekomendasi dari Travel untuk pengurusan paspor dari Kemenag setempat

  • Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk melakukan wawancara dan perekaman data.

Dokumen pembuatan Paspor:

  • E-KTP asli dan Fotocopy b

  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy

  • Akta kelahiran/ buku nikah/ ijazah Asli dan Fotocopy

  • Bagi yang telah berganti nama, lampirkan surat penetapan ganti nama

  • Materai Rp. 10.000 Jika jamaah berasal dari diluar daerah, hendaknya menandatangani surat Kuasa Pengambilan dokumen Paspor ke Kantor Pusat Amanah Baitullah.

Cara Mengurus Paspor Rusak/ Hilang:

  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Kartu Keluarga

  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

  • Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

  • Mendaftar OnLine https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Cara mengurus Akta Kelahiran (jika hilang):

  • Membawa e-KTP asli dan Fotocopy

  • Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotocopy

  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran yang hilang

  • Antarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat

Cara mengurus Buku Nikah (Jika Hilang):

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  • Mengajukan surat permohonan permintaan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama setempat

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotocopy

  • Pas foto ukuran 2 x 3 dengan latar belakang berwarna biru 2 lembar (suami istri)

Suntik Vaksin Meningitis:

  • Membawa surat rekomendasi dari dan menuju ke Kantor KKP setempat

  • Fotocopy Paspor

  • Fotocopy e-KTP d. Pas Foto 4 x 6: 2 lembar, dengan background putih dan tampak wajah 80%

4. Jamaah mengumpulkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Perusahaan 60 hari sebelum keberangkatan.

5. Jamaah membayar biaya pelunasan 45 hari sebelum keberangkatan yang di setorkan langsung ke Rekening Perusahaan

6. Mengikuti program Manasik Umrah

Persyaratan umum: 

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran

  2. Membayar DP. Minimal sebesar Rp. 3.5 juta atau Rp. 5 juta dengan minimum batas pelunasan 45 hari sebelum keberangkatan

  3. Passport dengan masa berlaku 8 bulan sebelum keberangkatan dengan 3 suku kata (Aang Sugana Mallekey)

  4. Pas Photo berwarna latar belakang putih : Close-up wajah 85%, Perempuan mengenakan jilbab berwarna, selain putih, Foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 5 lembar

  5. Buku kuning/Sertifikat Meningitis

  6. Akte kelahiran, KK, Buku Nikah Asli (anak-anak) 

  7. Foto Copy KTP, KK, Ijazah, Buku Nikah, Passport

  8. Bagi jamaah resiko tinggi/ lansia harus ada pendampingan keluarga dan diinformasikan saat mendaftar

  9. Seluruh berkas administrasi pendaftaran wajib dikumpulkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan

Ketentuan Larangan Dan Sanksi Jama’ah Umrah:

  1. Jamaah tidak diperkenankan untuk tinggal/ bekerja/ kabur (overstay) melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi

  2. Jika jamaah melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang senilai $7500 yang ditanggung oleh jamaah/ keluarga/ ahli waris

Ketentuan Pembatalan:

  1. Pembatalan 45 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka DP (Down Payment) akan di potong sebesar 60%

  2. Pembatalan 30 hari sebelum jadwal keberangkatan, maka dikenakan potongan 70% dari harga paket umrah

  3. Pembatalan 7 (tujuh) hari sebelum jadwal keberangkatan maka dikenakan 100% dari harga paket

  4. Apabila terjadi kegagalan pembayaran pelunasan atau pembatalan yang dilakukan oleh calon jamaah umrah, seperti (meninggal dunia atau bencana alam) yang mengakibatkan terjadinya batal berangkat oleh pihak calon jama’ah umrah maka akan dikembalikan dari sisa biaya yang sudah dikeluarkan untuk operasional (booking seat pesawat, administrasi dan lainnya)

Biaya pembatalan di atas juga berlaku bagi:

  1. Jamaah yang mengganti tanggal keberangkatan atau mengganti paket.

  2. Pembatalan yang dilakukan oleh salah satu pihak (Jamaah atau PT. Amanah Baitullah Tour) karena bencana alam, perang, wabah penyakit, aksi teroris atau keadaan ‘Force Majeure’ lainnya, maka ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung dari kebijakan pihak Maskapai, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi serta Muassasah.

  • Force Majeure; yaitu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

  • PT. Amanah Baitullah Tour berhak membatalkan pendaftaran Jamaah Umroh yang belum membayar biaya pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditentukan PT. Amanah Baitullah Tour. 

  • Bila permohonan visa tidak diterbitkan (ditolak), sedangkan tiket sudah diterbitkan sebelum permohonan visa disetujui, karena keharusan sehubungan dengan tenggat waktu yang ditentukan perusahaan penerbangan (maskapai), maka biaya visa tidak dapat dikembalikan dan Jamaah tetap dikenakan denda pembatalan dan administrasi sesuai dengan kondisi terkait pihak Maskapai, Hotel dan Muassasah di Arab Saudi.

Pengembalian Uang:

  1. Tiket pesawat udara, dan transportasi lainnya serta akomodasi yang tidak terpakai tidak dapat diuangkan kembali (non-refundable).

  2. Bila calon Jamaah Umroh berhalangan/sakit sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan maka pengembalian uang/ biaya pembatalan, akan mengacu kepada ketentuan pembatalan.

  3. Bila ada pelayanan dalam program umrah yang tidak digunakan/ diikuti oleh jamaah dikarenakan berhalangan atau sakit selama perjalanan, maka jamaah tidak berhak menuntut uang kembali.

  4. Bagi jamaah umroh yang tidak diijinkan masuk atau dikenakan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi negara setempat (walaupun sudah memiliki visa), atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan atau dalam perjalanan menderita sakit atau mengalami gangguan jiwa atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam program umroh atau terpaksa membatalkan sebagian/ hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, maka jamaah tidak berhak atas pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas jasa-jasa yang belum atau tidak digunakan.

Pengembalian Uang:

  1. Tiket pesawat udara, dan transportasi lainnya serta akomodasi yang tidak terpakai tidak dapat diuangkan kembali (non-refundable).

  2. Bila calon Jamaah Umroh berhalangan/sakit sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan maka pengembalian uang/ biaya pembatalan, akan mengacu kepada ketentuan pembatalan.

  3. Bila ada pelayanan dalam program umrah yang tidak digunakan/ diikuti oleh jamaah dikarenakan berhalangan atau sakit selama perjalanan, maka jamaah tidak berhak menuntut uang kembali.

  4. Bagi jamaah umroh yang tidak diijinkan masuk atau dikenakan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi negara setempat (walaupun sudah memiliki visa), atau yang ditolak oleh perusahaan penerbangan atau dalam perjalanan menderita sakit atau mengalami gangguan jiwa atau dalam perjalanan mengalami kecelakaan, yang terpaksa harus kembali atau menyimpang dari perjalanan yang telah ditentukan dalam program umroh atau terpaksa membatalkan sebagian/ hampir seluruh perjalanan setelah keberangkatan, maka jamaah tidak berhak atas pengembalian uang atau bentuk pengembalian lain apapun atas jasa-jasa yang belum atau tidak digunakan.

PT. Amanah Baitullah Tour Tidak Bertanggung Jawab Atas: 

  1. Kecelakaan, kehilangan koper dan keterlambatan koper akibat tindakan pihak maskapai penerbangan atau alat pengangkutan lainnya. Maka, penggantian didasarkan pada ketentuan maskapai penerbangan internasional atau penyedia jasa pengangkutan yang digunakan. 

  2. Kehilangan barang pribadi, koper, titipan barang di airport, hotel dan tindakan kriminal yang menimpa jamaah umroh selama perjalanan.

  3. Keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan dan seluruh kejadian yang terjadi di luar kewenangan PT. Amanah Baitullah Tour.

  4. Perubahan atau berkurangnya program yang sudah ditentukan akibat dari bencana alam, kerusuhan dan lain sebagainya yang bersifat “Force Majeure”.

  5. Jamaah yang meninggal, sakit atau kecelakaan selama perjalanan umrah akan di urus sesuai dengan protocol/ ketentuan dari negara yang bersangkutan. (ditanggung asuransi). Jika jamaah sakit dan wajib di rawat, maka jamaah akan ditinggalkan dan diurus oleh pihak perwakilan travel di Arab Saudi atau Muassasah. Untuk tiket kepulangan, maka ditanggung oleh pihak jamaah/ keluarga. 

Pihak PT. Amanah Baitullah Tour berhak untuk melakukan:

  1. Demi kenyamanan dan kelancaran perencanaan perjalanan umroh, maka PT. Amanah Baitullah Tour berhak untuk menerbitkan tiket pesawat (Booking Seat) dan akomodasi lainnya tanpa melakukan konfirmasi lisan maupun tertulis kepada jamaah yang telah melakukan pendaftaran.

  2. Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan ibadah umroh, maka PT. Amanah Baitullah Tour berhak untuk menegur/ mengeluarkan jamaah dari rombongan jika melakukan tindakan asusila, membuat kerusuhan, melakukan tindakan provokasi dan memberikan berita atau informasi yang tidak benar mengenai paket umroh dan sebagainya.

  3. Melakukan penggantian hotel yang setaraf (Up Grade) jika terjadi pembatalan sepihak oleh hotel dengan alasan maintenance atau penuh.

  4. Jadwal perjalanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi yang memungkinkan dengan tanpa mengurangi isi dalam paket umroh tersebut.

  5. PT. Amanah Baitullah Tour berhak untuk meminta penambahan biaya, jika terjadi selisih antara nilai tukar Dollar terhadap Rupiah atau adanya peraturan dari Kerajaan Saudi Arabia yang berpengaruh terhadap kenaikan harga.

Ketentuan Perubahan Jadwal Keberangkatan: 

  1. Jamaah mengajukan surat perubahan jadwal keberangkatan secara tertulis dan dibubuhi tanda tangan bermaterai Rp. 10.000 dan diajukan dalam waktu 60 hari sebelum jadwal keberangkatan

  2. Jadwal keberangkatan dan harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada jamaah disesuaikan dengan jadwal penerbangan dan kondisi yang berlaku di Arab Saudi. Perubahan yang mengakibatkan singkatnya perjalanan atau berkurangnya program yang telah ditentukan tidak diberikan pengurangan biaya

bottom of page