Izin Legalitas PPIU Amanah Baitullah Tur
- Mar 25
- 1 min read
Updated: Apr 24
PT Amanah Baitullah Tur merupakan perusahaan travel yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan legalitas ini, perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan perjalanan ibadah Umrah dan Haji yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi.
Sebagai agen perjalanan resmi, PT Amanah Baitullah Tur memastikan jamaah mendapatkan fasilitas terbaik, mulai dari bimbingan ibadah, akomodasi yang nyaman, hingga pelayanan profesional selama di Tanah Suci.
✅ Izin PPIU & PIHK Resmi dari Kemenag RI
✅ Terdaftar dalam Sistem Informasi Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)
✅ Layanan dan fasilitas sesuai standar regulasi pemerintah


Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 564 Tahun 2018 yang menetapkan PT. Grand Hijrah Haramain sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
📜 Detail Legalitas:
✅ Nomor SK: 564 Tahun 2018
✅ Tanggal Penetapan: 6 September 2018
✅ Ditetapkan oleh: Kementerian Agama Republik Indonesia
✅ Direktur Utama: Taswir Mahyar, SE
✅ Alamat Perusahaan: Jl. Tuasan No. 140-A, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara
✅ Telepon: (061) 7324608
✅ Email: grand_hijrah@yahoo.com
📌 Dengan adanya izin resmi ini, PT. Grand Hijrah Haramain telah memenuhi semua persyaratan hukum sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Legalitas ini menjamin bahwa perjalanan umrah yang ditawarkan oleh perusahaan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
🔍 Pastikan Anda selalu memilih travel umrah yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk perjalanan ibadah yang aman dan nyaman.
Comments