Izin Legalitas PPIH Amanah Baitullah Tur
- Mar 25
- 1 min read
Updated: May 8

PT Amanah Baitullah Tur Resmi Memiliki Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI
PT Amanah Baitullah Tur merupakan perusahaan travel yang telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan legalitas ini, perusahaan telah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan layanan perjalanan ibadah Haji dan Umrah yang aman, terpercaya, serta sesuai regulasi.
Sebagai agen perjalanan resmi, PT Amanah Baitullah Tur memastikan jamaah mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari bimbingan ibadah, akomodasi yang nyaman, hingga pelayanan profesional selama berada di Tanah Suci.
Comments